Teknisi K3 Listrik

PELATIHAN TEKNISI K3 LISTRIK SERTIFIKASI KEMENTRIAN TENAGA KERJA RI

 JADWAL 2017:

  • 9-13 Jan 2017
  • 23-27 Jan 2017
  • 6-10 Feb 2017
  • 20-24 Feb 2017
  • 6-10 Maret 2017
  • 20-24 Maret 2017
  • 3-7 April 2017
  • 17-21 April 2017
  • 2-6 Mei 2017
  • 4-8 Juli 2017
  • 17-21 Juli 2017
  • 31 Jul – 4 Agust 2017
  • 14-19 Agustus 2017
  • 4-8 Sept 2017
  • 18-23 Sept 2017
  • 2-6 Oktober 2017
  • 16-20 Oktober 2017
  • 30 Okt – 3 Nop 2017
  • 13-17 Nop 2017
  • 27 Nop – 2 Des 2017
  • 11-15 Des 2017
Gedung Permata Kuningan – Jakarta Selatan
In House Training: Depend on request

BIAYA

Rp 7.000.000,- /participant (non residensial)*
Special Rate:
Rp 6.500.000,- (non residensial – min 3 participants from the same company)

DESKRIPSI

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

TUJUAN

1)      UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

2)      AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :
  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan  Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan

3)      KETRAMPILAN TEKNIK

  • Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI

  1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
  2. UU No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  4. Perundangan K3 Listrik
  5. Pengukuran listrik
  6. Pembangkitan Listrik
  7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
  8. K3 Bangunan
  9. Instalasi Listrik
  10. Instalasi penyalur petir
  11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
  12. Alat pengaman Listrik
  13. Pengujian Listrik
  14. APD pekerjaan listrik
  15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
  17. Laporan Analisis Kecelakaan
  18. Evaluasi

INSTRUKSI

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Persyaratan Peserta:
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)

METODE

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post Test
  • Evaluasi

FASILITAS

  • Module / Handout
  • Sertifikat Depnakertrans RI
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffe Break & Lunch
  • Souvenir

PENDAFTARAN

Silahkan isi form Pre-Registrasi di bawah ini untuk mendapatkan penawaran dari kami!




Powered by 123ContactForm | Report abuse